NTTHits com, Kefamenanu - Pihak Kepolisian Resort Timor Tengah Utara (Polres TTU) gencar melakukan pengusutan kasus pembunuhan di kompleks BTN Kefamenanu, Km. 9 jurusan Kupang, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan.
Hal itu disampaikan Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, S.H. S.I.K. M.H dalam konferensi pers yang digelar Selasa, 9 Mei 2023, terkait upaya pengusutan kasus pembunuhan di kompleks BTN Kefamenanu tanggal 27 April 2023 lalu yang menyebabkan Ignasius Frengki Da Costa meninggal dunia.
Dalam Konferensi pers yang digelar di Mako Polres TTU, Kapolres TTU didampingi Kasatreskrim, Iptu Djoni Boro, Kasie Humas, AKP I Ketut Suta, Ketua PSHT Cabang TTU dan Perwakilan IKS PI Cabang TTU.
Baca Juga: Enam Tahun Mandek, Jonas Salean Pertanyakan Laporan Pencemaran Nama Baik di Polda NTT
Kapolres Mukhson mengatakan, dari hasil pengejaran terhadap para terduga pelaku, sejauh ini pihak Polres TTU telah menahan 8 pelaku sementara 1 pelaku lainnya masih buron.
Kasus pembunuhan di kompleks BTN Kefamenanu yang menyebabkan korban Ignasius Frengki Da Costa meninggal dunia, ungkap Kapolres Mukhson , dilaporkan ke Polres TTU oleh Jefrianus Tae, pada Kamis 27 April 2023 dengan nomor laporan Polisi : LP - B / 122 / IV / 2023 / Res TTU / Polda Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak Polres TTU kemudian melakukan pengejaran dan pengusutan kasus tersebut hingga berhasil menahan beberapa terduga pelaku.
Baca Juga: PKN Partai Pertama Daftar ke KPU Kota Kupang
"Sejauh ini, jumlah pelaku yang ditahan di Rutan Mapolres TTU sebanyak 8 orang sedangkan satu pelaku lainnya masih buron", ungkap Mukhson.
Diketahui, delapan pelaku yang sudah ditahan yakni, Bonavantura Bria alias Arsen Bria, Diku Welem Imanuel Nenometa alias Diku, Oktaviano Fernando Seran alias Nando Seran, Frans Marianus Cristifer Fani alias Rian Fani, Wilibaldus Bria alias Wilson, Yoseph Seran Nahak alias Jo Seran, Yosef Adrianus Stefen Seran alias Efen dan Marianus Siki alias Ano Siki. Sementara satu pelaku lain atas nama Riki Pieter masih buron.
Mukhson menjelaskan, para terduga pelaku ini disangkakan melanggar pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP Subs pasal 170 ayat (2) Ke - 3 KUHP Lebih Subs pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Iya juga secara tegas meminta agar RP segera menyerahkan diri.
Baca Juga: Ormas Laskar Lalong Tanah Dukung Sukseskan KTT Asean di Labuan Bajo
"Jika tidak menyerahkan diri maka sampai kapanpun kita akan terus melakukan pengejaran," tegas Mukhson.