ekonomi

Belum Capai Modal Inti Minimum, OJK Setuju Ganti Direksi dan Dewan Komisaris Bank NTT

Jumat, 24 Mei 2024 | 17:31 WIB
Kepala OJK NTT, Japermen Manalu

NTTHits.com, Kupang - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyetujui dan menerima permohonan usulan perubahan pengurus yakni Direksi dan Dewan Komisaris Bank NTT yang telah diputuskan melalui hasil rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) beberapa waktu lalu.

Dalam rilis tertulis OJK, Jumat, 24 Mei 2024 menyatakan, dalam RUPS-LB tersebut, para pemegang saham telah menyetujui rencana pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank NTT dengan calon bank induk, yaitu Bank DKI sebagai langkah pemenuhan modal inti minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Baca Juga: Musim Haji 2024, Telkomsel Hadirkan Ragam Produk dan Layanan Unggulan Beri Kemudahan dan Kenyamanan Komunikasi di Tanah Suci

Terkait rencana pembentukan KUB dimaksud, Pj. Gubernur Provinsi NTT, Ayodhia Kalake, selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) telah melakukan konsultasi kepada OJK pada 29 Januari 2024 di Jakarta dan menyampaikan permohonan perubahan Pengurus kepada OJK pada 1 Maret 2024 di Kupang, NTT.

Dalam konsultasi tersebut, PSP menyampaikan beberapa isu strategis yang memerlukan penanganan segera agar Bank NTT dapat menjalankan perannya sebagai regional champion bagi masyarakat NTT.

Dengan mempertimbangkan kinerja pengurus Bank yang tidak sesuai harapan dan untuk mempercepat proses pembentukan KUB dengan Bank DKI serta memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, OJK menerima permohonan dan menyetujui usulan perubahan Pengurus tersebut.

Baca Juga: Kejaksaan Agung RI Dukung Kejari TTU, Tuntaskan Kasus Tipikor Dana Reses DPRD TTU Tahun 2020

Pembentukan KUB dan perubahan pengurus dimaksud diharapkan akan mampu meningkatkan permodalan, kinerja keuangan, dan kualitas pelayanan Bank NTT kepada masyarakat. OJK mendukung penuh komitmen pemegang saham dalam langkah pemenuhan ketentuan modal inti minimum dan peningkatan kinerja serta tata kelola Bank NTT.

Akselerasi proses pembentukan KUB sangat penting mengingat batas waktu pemenuhan yang semakin dekat yaitu pada 31 Desember 2024. Dengan waktu yang terbatas tersebut, OJK meminta agar jajaran pengurus dan pemegang saham dapat membangun komunikasi yang efektif dengan Bank DKI agar rencana aksi yang telah disusun dapat berjalan sesuai target.

Selanjutnya, terkait perubahan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah diputuskan melalui RUPS-LB harus berpedoman pada ketentuan peraturan dan Undang- undang yang berlaku. (*)

Tags

Terkini

Sasando Dia, Sinergi Perkuat Ekonomi NTT

Selasa, 3 Maret 2026 | 21:05 WIB